Pemilihan
benih sawit yang berkualitas baik merupakan faktor utama dalam menentukan
kesuksesan investasi di perkebunan kelapa sawit.
Ada
9 ciri-ciri sawit berkualitas, yaitu:
1. Bentuk
tunas yang normal berwarna putih
2. Bentuk
anak daunnya melebar dan tidak kusut;
3. Keadaan
tempurung bibit kelapa sawit berwarna hitam gelap
4. Kondisi
akar panjangnya tidak lebih dari 2 sampai 3 sentimeter
5. Kondisi
bongkot atau batang dibagian bawah gemuk dan pendek
6. Warna
calon akar kekuning-kuningan mendekati hijau sedangkan warna batang dan daun
bersih keputih-putihan
7. Ukuran
atau panjang calon batang bibit kelapa sawit yang bagus antara 2 sampai 3 meter
8. Bentuk
bibit kelapa sawit bulat atau lonjong seperti buah melinjo
9. Telah
diperiksa oleh Karantina dan dinyatakan sehat
Untuk memilih benih sawit yang
berkualitas, pengenalan akan bibit sawit yang baik itu diperlukan. Sebelum itu,
kita juga harus mengetahui apakah bibit sawit itu adalah bibit sawit legal atau
ilegal. Berikut merupakan ciri-ciri bibit sawit legal dan ilegal.
Benih Kelapa Sawit Tidak Legal
1. Berasal dari varietas
unggul DxP yang telah dilepas secara resmi oleh Menteri Pertanian.
2. Diproduksi di kebun
benih khusus yang sudah disertifikasi dengan cara menyilangkan pohon ibu induk
Dura (D) dengan menyilangkan pohon bapak Pisifera (P) yang telah teruji
keunggulannya.
3. Dapat disertifikasi
karena kemurnian genetik terjamin dan perkecambahan benih dilakukan dengan rapi
dan sistematis sehingga asal usulnya dapat ditelusuri ke pohon induk.
Benih Kelapa Sawit Ilegal
1. Berasal dari buah atau
kecambah yang dikumpulkan di bawah pohon-pohon kelapa sawit yang terdapat di
kebun produksi Tenera (T) atau pohon Dura (D) yang disilangkan
2. Perkecambahan
dilakukan secara alami dan asal usul pohonnya tidak jelas dan tidak tercatat.
3. Tidak dapat
disertifikasi karena asal usulnya tidak jelas dan proses pengecambahannya tidak
mengikuti standar yang berlaku.
1. Pengguna benih ilegal
akan menghasilkan kontaminasi dura sehingga akan mengurangi produksi TBS dan
CPO.
2. Pengguna benih
ilegal akan mengurangi kesempatan untuk memperoleh pendapatan yang optimal dan
biaya yang dikeluarkan sia-sia. Para pekebun akan sulit untuk mengembalikan
pinjaman kredit karena produksi yang dihasilkan rendah.
3. Akan timbul ekses
konflik antara PKS dan kebun pemasok TBS
4. Pelanggaran Undang
Undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Undang
Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
5. Produktivitas
rendah, tingkat produksi TBS hanya 50% rendemen CPO maksimal 18%
6. Merusak mesin
pengolah rendemen CPO
7. Mengambil pangsa
pasar
8. Penurunan citra
produsen benih resmi
9. Penurunan tingkat
produksi CPO secara nasional
10. Sumberdaya alam, SDM
dan modal tidak termanfaatkan secara optimal
No comments:
Post a Comment